Selasa, 10 September 2013

ETIKA DAN ETIKET


Nama              : Diky Sumakarya 
NPM                : 131020010216
Nomor Absen : 4
Kelas               : I Penilai PBB-P2



ETIKA DAN ETIKET
I. Etika
A. Pengertian Etika
 Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
 Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
 Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

II. Etiket
A.      Pengertian Etiket
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”. Etiket dalam bahasa Belanda berarti secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu. Dalam bahasa perancis etiket berarti adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.
Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan. Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampil sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan. Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.

III. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Dalam pengertian etika dan etiket, Pegawai Negeri Sipil memiliki kode etik tersendiri. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil misalnya, dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil. Etika bernegara meliputi:
B.      melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
C.      mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
D.      menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
E.       menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
F.       akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
G.     tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
H.      menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
I.        tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Sedangkan Etika dalam berorganisasi adalah :
A.      melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
B.      menjaga informasi yang bersifat rahasia;
C.      melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
D.      membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
E.       menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
F.       memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
G.     patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
H.      mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
I.        berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Etika PNS dalam bermasyarakat meliputi :
A.      mewujudkan pola hidup sederhana;
B.      memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
C.      memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
D.      tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
E.       berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika PNS terhadap diri sendiri meliputi:
A.      jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
B.      bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
C.      menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
D.      berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
E.       memiliki daya juang yang tinggi;
F.       memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
G.     menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
H.      berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
A.      saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
B.      memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
C.      saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
D.      menghargai perbedaan pendapat;
E.       menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
F.       menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
G.     berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pernyataan secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pernyataan sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.
Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal ini etia dan etiket dierlukan dalam melaksanakan tugas atau hubungan bermasyarakat, tanpa dilaksanakan atas prilaku tersebut dikhawatirkan terjadi ketidakharmonisan dalam bekerja. Atas dasar itu maka berikut ini adalah contoh-contoh  etika dan etiket yang berlaku di Lingkungan Kerja Pemerintah Kota Serang.

V. Contoh Etika dan Etiket di Lingkungan Pemkot Serang
Etika :
1.       Disiplin atau tepat waktu ketika masuk kerja sesuai dengan yang ditentukan oleh Pemda
2.       Tidak membolos bekerja
3.       Pulang kerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
4.       Hadir tepat waktu ketika diundang rapat
5.       Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku
  1. Menjaga informasi yang bersifat rahasia
  2. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
8.       Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi
9.       Menjamin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan
10.   Memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas
  1. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja
  2. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja
13.   Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi
14.   Mewujudkan pola hidup sederhana
15.   Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan dan memberikan pelayanan dengan tanpa diskriminatif.
16.   Tidak melakukan tindak pidana korupsi
17.   Mematuhi aturan dan perintah pimpinan
18.   Menjauhi tindak pidana lainnya
19.   Menjunjung tinggi etos kerja yang baik
20.   Menciptakan budaya kerja yang baik.

Etiket  :
1.       Bersalaman  ketika bertemu teman sekantor
2.       Cium tangan kepada orang yang lebih tua di kantor
3.       Mengadakan pengajian rutin pada tiap hari Jum’at
4.       Mengadakan kegiatan Jum’at bersih pada setiap SKPD di pagi hari
5.       Mengadakan kegiatan rapat Minggon atau Mingguan di setiap kecamatan pada awal bulan
6.       Senyum dan sopan ketika ada tamu berkunjung ke kantor
7.       Menyediakan minum atau hidangan lain ketika kedatangan tamu di kantor
8.       Memasukkan baju atau pakaian dengan rapi ketika bekerja
9.       Memakai baju batik seragam kantor di setiap hari kamis
10.   Tidak boleh memakai sandal di kantor atau dalam setiap bekerja
11.   Memakai tangan kanan ketika mengambil barang atau meminjam sesuatu di kantor
12.   Meminta izin ketika meminjam suatu barang di kantor
13.   Mengucapkan kata “punten” ketika menghadap atasan atau berbicara dengan atasan
14.   Tidak menguap ketika sedang berbicara dengan atasan dan rekan kerja
15.   Tidak bersendawa dan mengangkat kaki ketika sedang makan
16.   Tidak merokok dalam ruangan kantor atau ruangan ber-AC
17.   Izin kepada atasan ketika terdapat keperluan pribadi
18.   Tidak menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi
19.   Tidak bermain game ketika bekerja
20.   Tidak membicarakan atau merendahkan orang lain ketika bekerja .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar