NPM :
131020010216
Nomor Absen : 4
Kelas :
I Penilai PBB-P2
ETIKA DAN ETIKET
I. Etika
A. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul
dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi)
menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur
etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita
rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan
pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai
perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang. Maksudnya etika melihat dari sudut baik
dan buruk terhadap perbuatan manusia.
II. Etiket
A.
Pengertian Etiket
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia
diberikan beberapa arti dari kata “etiket”. Etiket dalam bahasa Belanda berarti
secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang
bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu. Dalam bahasa perancis
etiket berarti adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan
dalam pergaulan agar hubungan selalu baik. Etiket hanya berlaku dalam situasi
dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada
orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak
berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki
saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya
sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket
jika saya makan dengan cara demikian.
Etika selalu berlaku, baik kita
sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku,
baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus
dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.
Etiket bersifat relatif. Yang
dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam
kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan. Etika
bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip
etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
Etiket memandang manusia dari segi
lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik.
Misal : Bisa saja orang tampil sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan
sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan. Etika memandang manusia dari
segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang
bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.
III. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Dalam pengertian etika dan etiket,
Pegawai Negeri Sipil memiliki kode etik tersendiri. Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil misalnya, dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari
setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam
bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam
bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil.
Etika bernegara meliputi:
B. melaksanakan
sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
C. mengangkat
harkat dan martabat bangsa dan negara;
D. menjadi
perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
E. menaati
semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
F. akuntabel
dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
G. tanggap,
terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap
kebijakan program pemerintah;
H. menggunakan
atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
I.
tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan
yang tidak benar.
Sedangkan Etika dalam berorganisasi adalah :
A. melaksanakan
tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
B. menjaga
informasi yang bersifat rahasia;
C. melaksanakan
setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
D. membangun
etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
E. menjalin
kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka
pencapaian tujuan;
F. memiliki
kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
G. patuh
dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
H. mengembangkan
pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja
organisasi;
I.
berorientasi pada upaya peningkatan kualitas
kerja.
Etika PNS dalam bermasyarakat meliputi :
A. mewujudkan
pola hidup sederhana;
B. memberikan
pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur
pemaksaan;
C. memberikan
pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
D. tanggap
terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
E. berorientasi
kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika PNS terhadap diri sendiri meliputi:
A. jujur
dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
B. bertindak
dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
C. menghindari
konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
D. berinisiatif
untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
E. memiliki
daya juang yang tinggi;
F. memelihara
kesehatan jasmani dan rohani;
G. menjaga
keutuhan dan keharmonisan keluarga;
H. berpenampilan
sederhana, rapih, dan sopan.
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
A. saling
menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
B. memelihara
rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
C. saling
menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam
suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
D. menghargai
perbedaan pendapat;
E. menjunjung
tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
F. menjaga
dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
G. berhimpun
dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya
solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan
hak-haknya.
Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan
sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara
tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pernyataan secara tertutup
disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam
ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian
pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara
tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa
pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pernyataan sanksi pelanggaran kode
etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai
Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum lainnya yang dipandang
sesuai untuk itu.
Pegawai Negeri Sipil yang
melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat
dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif
lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman
disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal ini etia dan etiket
dierlukan dalam melaksanakan tugas atau hubungan bermasyarakat, tanpa
dilaksanakan atas prilaku tersebut dikhawatirkan terjadi ketidakharmonisan
dalam bekerja. Atas dasar itu maka berikut ini adalah contoh-contoh etika dan etiket yang berlaku di Lingkungan
Kerja Pemerintah Kota Serang.
V. Contoh Etika dan Etiket di
Lingkungan Pemkot Serang
Etika :
1.
Disiplin atau tepat waktu ketika masuk kerja
sesuai dengan yang ditentukan oleh Pemda
2.
Tidak membolos bekerja
3.
Pulang kerja sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan
4. Hadir
tepat waktu ketika diundang rapat
5. Melaksanakan
tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku
- Menjaga informasi yang bersifat rahasia
- Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
8.
Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja
organisasi
9. Menjamin
kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka
pencapaian tujuan
10. Memiliki
kompetensi dalam melaksanakan tugas
- Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja
- Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja
13.
Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan
inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi
14. Mewujudkan
pola hidup sederhana
15. Memberikan
pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur
pemaksaan dan memberikan pelayanan dengan tanpa diskriminatif.
16. Tidak
melakukan tindak pidana korupsi
17. Mematuhi
aturan dan perintah pimpinan
18. Menjauhi
tindak pidana lainnya
19. Menjunjung
tinggi etos kerja yang baik
20. Menciptakan
budaya kerja yang baik.
Etiket :
1.
Bersalaman ketika bertemu teman sekantor
2.
Cium tangan kepada orang yang lebih tua di
kantor
3.
Mengadakan pengajian rutin pada tiap hari Jum’at
4.
Mengadakan kegiatan Jum’at bersih pada setiap
SKPD di pagi hari
5.
Mengadakan kegiatan rapat Minggon atau Mingguan di setiap kecamatan pada awal bulan
6.
Senyum dan sopan ketika ada tamu berkunjung ke
kantor
7.
Menyediakan minum atau hidangan lain ketika
kedatangan tamu di kantor
8.
Memasukkan baju atau pakaian dengan rapi ketika
bekerja
9.
Memakai baju batik seragam kantor di setiap hari
kamis
10.
Tidak boleh memakai sandal di kantor atau dalam
setiap bekerja
11.
Memakai tangan kanan ketika mengambil barang
atau meminjam sesuatu di kantor
12.
Meminta izin ketika meminjam suatu barang di
kantor
13.
Mengucapkan kata “punten” ketika menghadap
atasan atau berbicara dengan atasan
14.
Tidak menguap ketika sedang berbicara dengan
atasan dan rekan kerja
15.
Tidak bersendawa dan mengangkat kaki ketika sedang
makan
16.
Tidak merokok dalam ruangan kantor atau ruangan
ber-AC
17.
Izin kepada atasan ketika terdapat keperluan
pribadi
18.
Tidak menggunakan fasilitas kantor untuk
keperluan pribadi
19.
Tidak bermain game ketika bekerja
20.
Tidak membicarakan atau merendahkan orang lain
ketika bekerja .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar